Tulisan ini sebagai bentuk keprihatinan melihat kondisi pengadilan negeri
Sudah menjadi kebiasan di PN Surabaya bahwa, system persidangan bertele-tele, menjemukan dipenuhi suap dan mafia peradilan. Padahal, setiap hari persidangan baik perkara Perdata maupun Pidana selalu memenuhi ruang persidangan, kadang harus antri menunggu ruang sidang yang masih dipergunakan. Jika seperti itu biasaya ruang sidang Pengadilan Niaga yang kebetulan tempatnya di gedung sebelah dipakai sidang perkara Perdata dan Pidana yang tidak kebagian ruang sidang.
Sudah pernah ada usulan, PN Surabaya di tambah seperti
Para Advokat yang melakukan pembelaan kliennya baik perkara perdata maupun pidana melihat sistem persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya sangat tidak efektif dan efisien. Karena satu hari hanya bisa sidang sekali, bagi Advokat yang kebetulan jam terbangnya tinggi tentu hal ini menjadi halangan, bisa jadi dalam satu hari ada beberapa perkara ditempat lain yang ditangani akhirnya tidak bisa diselesaikan hanya disebabkan harus menunggu sidang yang tidak menentu di PN
Sering kali para Advokat jam 9 (sembilan) sudah hadir di pengadilan tetapi karena lawannya belum datang, persidangan tidak bisa dimulai, dan harus menunggu berjam-jam, majelis hakim sendiri ketika diminta untuk memulai sidang tidak mau sebelum para pihaknya lengkap. Bagi mereka yang bertujuan mengulur persidangan maka sistem yang ada sekarang sangat diuntungkan. Tetapi jelas ini bertentangan dengan azas peradilan, dan menodai makna bahwa proses beracara yang cepat dan murah. Penulis sendiri pernah nunggu dari jam 9, baru jam 2 sidang bisa digelar. Ini terjadi penyebabnya tidak hanya karena lawan yang belum datang, tapi salah satu dari ketiga majelis hakim menangani perkara lain, sehingga saling menunggu untuk supaya majelis hakim lengkap baru sidang bisa dimulai, sungguh ironis.
Bahwa, di PN Surabaya dalam hal administrasi perkara perdata dan pidana sarat dengan pungli dan suap. Untuk mendaftar
Tidak itu saja, setelah putusan dibacakan harusnya Advokat/Terdakwa baik perkara perdata dan pidana berhak mendapatkan salinanan putusan, ini sebagai bahan untuk mengajukan banding. Praktik selama ini jika tidak mengeluarkan rupiah yang mencapai ratusan ribu, jangan harap bisa mendapatkan salinan putusan.
Para Advokat apabila hendak mengajukan Banding dan Kasasi yang tidak sepakat terhadap putusan hakim juga dibebani biaya tidak resmi, padahal untuk perkara perdata sudah ada biaya panjar (resmi) yang nilainya di atas Rp.500.000, (
Apabila masyarakat hendak mengajukan legalisir di PN
Pengadilan adalah tempat masyarakat mencari keadilan, lembaga ini harus bersih dari suap dan pungli, tidak terkecuali PN Surabaya. Maka harus ada gerakan bersama, Tidak bisa kita harapkan akan lahir perubahan dari internal pengadilan, sebab, mereka selama ini mendapat manfaat dari system yang rusak ini. Advokat dan LSM harus bisa memaksa PN
Kita harus jadikan Pengadilan negeri
Proses persidangan PA Surabaya bisa diberlakukan di PN
Di PA Surabaya pendaftaran
Berkaca pada PA Surabaya, masih ada secercah harapan untuk bisa memberantas mafia peradilan di PN
MUHAMMAD SHOLEH,SH.
Advokat juga Kepala Badan Bantuan Hukum PDI Perjuangan Surabaya
Hp.08123000134
Rek Bca.5090070501
Tidak ada komentar:
Posting Komentar